Berdasarkan data Pusat Vulkanologi dan Pengurangan Resiko Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, Gunung Marapi berstatus waspada atau level II sejak 3 Agustus 2011.
Di sekitar Gunung Marapi, pengunjung/wisatawan dilarang melakukan aktivitas apa pun dalam jarak 3 kilometer dari kawah/puncak atau mendekati gunung.
Bahkan, beberapa korban ditemukan di dekat kawah gunung aktif tersebut oleh tim gabungan yang dinyatakan meninggal dunia.***