DKPP Memvonis Ketua KPU dan 6 Komisioner Langgar Kode Etik, Saat Terima Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024

- 5 Februari 2024, 19:37 WIB
Ketua KPU serta anggota lainnya saat mengikuti sidang di DKPP
Ketua KPU serta anggota lainnya saat mengikuti sidang di DKPP /dok/dkpp


PORTAL LEBAK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komite Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik dengan menerima dan menandatangani pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, kami putuskan terlebih dahulu menerima sebagian pengaduan rumah tangga pendukung,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin, saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta.

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari mendapat sanksi berupa teguran keras terakhir. “Kedua, berikan teguran keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” imbuh Heddy.

Baca Juga: Kisruh Honor Pelantikan dan Bimtek KPPS Kabupaten Lebak Mandeg, Ini Penjelasan Ketua KPU Lebak

Selain Hasyim, anggota KPU Indonesia lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga diberikan teguran.

DKPP memerintahkan KPU melaksanakan keputusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau keputusan tersebut.

"Perintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari setelah membacakan keputusan ini. Memerintahkan Bawaslu untuk memantau pelaksanaan keputusan ini," kata Heddy.

Baca Juga: KPU : UU Pemilu Membolehkan Presiden Ikut Kampanye

Sekadar informasi, Hasyim dan enam anggota KPU Indonesia lainnya menjadi sasaran pengaduan Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (nomor 136- PKE-DKPP/ XII /2023 ), P.H. Hariyanto (No.137-PKE-DKPP/XII/2023) dan Rummondang Damanik (No.141-PKE-DKPP/XII/2023).***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x