Kami sudah mengajukan pengaduan pelanggaran (FI) ke kepolisian setempat
PORTAL LEBAK - Polisi ajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, di Kepulauan Seribu, pada Senin 19 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Koordinator Bidang Pelanggaran Benny Sabdo mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus dugaan pelanggaran (FI) ke kepolisian setempat pada Jumat 16 Februari 2024.
“Persidangan akan dilakukan pada Senin (19 Februari 2024-Red),” kata Benny di Jakarta, Sabtu 17 Februari 2024.
Baca Juga: Komedian Haji Uma kembali raih suara terbanyak DPD RI Aceh
Dalam surat yang ditunjukkan Benny kepada wartawan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fahira Idris antara lain penggunaan kapal Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang tidak memenuhi persyaratan yang diajukan.
“Untuk melakukan operasi, terlapor (Fahira Idris) menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan. Terlapor mendapat izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi peraturan atau menyerap aspirasi, namun nyatanya terlapor yang melakukan kegiatan kampanye," kata Benny.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mendalami dugaan tiga pelanggaran kampanye jelang pemilu.
Baca Juga: Komedian Komeng Ungkap Kisah Unik di balik Foto viral 'nyaleg' di DPD Jawa Barat