Menurutnya, sikap menerima dan menghormati hasil pemilu menunjukkan bahwa partai politik benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.
rakyat.
"Sebaliknya, jika suatu partai politik tidak menerima dan menghormati hasil pemilu, hal ini menunjukkan bahwa "dia tidak memperjuangkan kepentingan rakyat," ujarnya.
Baca Juga: Dansatgas TMMD ke-119 Kodim 0602 Serang Beri Peringatan Bahaya Narkoba
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota kota yang memiliki daftar pemilih tetap tingkat nasional (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penghitungan suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***