Keputusan pelepasan RW diambil setelah rapat bersama tim medis, kejaksaan, dan Polda NTT, ujarnya. Sementara itu, Beno diketahui menjadi buronan (DPO) di Jakarta karena rutin memesan sabu di Jakarta.
“Setelah diverifikasi, sabu itu milik Beno dan sering dipesan dari Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: Sidat Jadi Lambang Kabupaten Sukabumi, Ini Alasan Bupati
Lebih lanjut, terkait obat yang ditemukan, katanya, beratnya hanya 1,8 gram. Namun ketentuan yang berlaku bagi Beno adalah Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika yang ancamannya lima tahun penjara.***