BNN: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Asal NTT Positif Gunakan Narkotika Jenis Sabu

- 29 Februari 2024, 09:58 WIB
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang berdiskusi dengan wartawan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu.
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang berdiskusi dengan wartawan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu. /Foto: ANTARA/Kornelis Kaha/

Keputusan pelepasan RW diambil setelah rapat bersama tim medis, kejaksaan, dan Polda NTT, ujarnya. Sementara itu, Beno diketahui menjadi buronan (DPO) di Jakarta karena rutin memesan sabu di Jakarta.

“Setelah diverifikasi, sabu itu milik Beno dan sering dipesan dari Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga: Sidat Jadi Lambang Kabupaten Sukabumi, Ini Alasan Bupati

Lebih lanjut, terkait obat yang ditemukan, katanya, beratnya hanya 1,8 gram. Namun ketentuan yang berlaku bagi Beno adalah Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika yang ancamannya lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah