Sah! Bahasa Indonesia Bisa Dipakai Dalam Sidang Umum UNESCO Mendatang

- 11 Maret 2024, 14:48 WIB
Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris, Prancis, pada 20 November 2023
Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris, Prancis, pada 20 November 2023 /foto: Twitter/@Jokowi/

PORTAL LEBAK - Bahasa Indonesia telah resmi dinyatakan sebagai bahasa resmi PBB yang dipakai dalam rapat-rapat Organisasi Dunia Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan atau biasa disingkat UNESCO.

Kabar ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek RI) melalui Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin.

Hal ini sebagai bentuk pengakuan lebih kuat lagi bagi Indonesia sebagai negara mandiri sekaligus memperluas pengaruh Indonesia saat berada dalam forum-forum organisasi internasional.

Baca Juga: Polres Jakarta Utara Periksa Pemilik Senjata Api yang Ditemukan Saat Penggerebekan Kampung Bahari

"Bahasa Indonesia sudah diakui dunia dan ini kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Hafidz Muksin di Pangkalpinang, seperti dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 11 Maret 2024.

Hafidz menceritakan bahwa penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO dilakukan pada 10 Desember 2023.

"Bagaimana Bahasa Indonesia diakui dunia, ini tentunya berawal dari bahasa daerah," ujarnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Rekapitulasi Pilpres di Jawa Timur, Prabowo Gibran Raih Suara Terbanyak

Bahasa daerah sebagai sumber kekayaan bangsa Indonesia sepertinya telah berhasil menginspirasi dunia melestarikan budaya warisan. Ini yang dianggap Hafidz menjadi alasan kuat UNESCO menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum.

"Pada awal tahun ini, kita melakukan revitalisasi bahasa daerah dalam rangka pelestarian bahasa daerah ini," jelasnya.

Mandat pelestarian bahasa daerah telah sesuai dalam perintah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 2 tentang Bahasa Daerah sebagai Kekayaan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Belasan Miliar dan Dokumen Proyek Terkait Perkara SYL di Rumah Hanan Supangkat

Selain dua amanat tersebut juga ada instruksi lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Khusus Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota untuk Bidang Bahasa dan Sastra.

"Pelestarian bahasa daerah harus dilakukan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak agar bahasa daerah tidak punah," kata Hafidz.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah