Beberapa pengunjuk rasa mulai memanjat tembok belakang kantor KPU dan langsung membakar salah satu ruangan. Lotharia mengatakan, dia telah memberikan perintah tegas kepada Kapolsek Malra untuk segera membuat laporan polisi (PL) dan mengadili siapa pun yang terlibat.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini dan telah memerintahkan pembuatan dan pengolahan LP bagi siapapun yang terlibat dalam masalah ini,” tegasnya.
Kapolda mengungkapkan, ada tanda-tanda kasus ketidakpuasan terhadap hasil penghitungan suara DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota semakin meningkat, terutama di kalangan partai yang dipimpinnya.
Baca Juga: Terkait Inflasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Jika Dibutuhkan Subsidi Dari Pemprov Kita Sediakan
Menurut dia, permasalahan ini perlu diselesaikan secara kepartaian atau melalui jalur hukum kepada penyelenggara jika ada dugaan pelanggaran aturan.
“Hal ini perlu diselesaikan melalui jalur hukum atau jalur kepartaian sesuai mekanisme masing-masing pihak, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Personel Nomor 1 Polda Maluku kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Malra untuk bersama-sama menjaga situasi jaminan sosial dan kesejahteraan tetap kondusif.
Baca Juga: KUA Bukan Hanya Soal Pernikahan Saja, Bakal Menjadi Hub Urusan Agama
"Jika ada yang tidak puas, ada jalur hukum yang disiapkan. Gunakan langkah hukum yang sudah ditentukan dan jangan mengambil keputusan sendiri karena bisa merugikan banyak orang," pintanya.***