Akibat Ricuh Rekapitulasi Suara, Polisi Setop Upaya Pembakaran Kantor KPU Maluku Tenggara

- 15 Maret 2024, 08:43 WIB
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif saat diwawancarai di Ambon. Ia membenarkan ada orang tak dikenal mencoba membakar kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif saat diwawancarai di Ambon. Ia membenarkan ada orang tak dikenal mencoba membakar kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara. /ANTARA/Winda Herman/

PORTAL LEBAK - Aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Malra) dan Satuan Brimob Polda Maluku menggagalkan upaya pembakaran ruang KPU di Kabupaten Maluku Tenggara.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif mengatakan, hal tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang mencoba membakar ruangan belakang kantor KPU Malra.

“Untungnya aksi tersebut cepat diketahui oleh pihak kepolisian yang sedang menjaga keamanan. Personil Polsek Malra dan Brimob kemudian turun tangan dengan segera memadamkan api dengan bantuan botol APAR dan air minum,” kata Lotharia.

Baca Juga: KPU Minta RDP Dengan Komisi II DPR Dijadwal Ulang, Ingin Bahas Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Diakuinya, meski berhasil dipadamkan, namun api menyebabkan kerusakan pada printer, kursi, AC, dan langit-langit ruangan Upaya pembakaran Kantor KPU Malra diawali aksi protes yang dipimpin dilakukan oleh kelompok massa pendukung demokrasi asal Maluku Tenggara sekitar pukul 16.25 WIB,

Aksi dilakukan di empat perempatan lampu merah di Ohoijang. Para pengunjuk rasa menuntut keadilan.

Mereka mengklaim kecurangan terjadi dengan penggelembungan jumlah suara di beberapa TPS di Desa Langgur dan Kecamatan Ohoijang Watdek di tenggara Maluku.

Segera setelah itu, orang banyak yang berbicara mulai menjadi pelanggar hukum. Mereka membawa senjata tajam (parang) dan mengancam akan membakar markas KPU.

Baca Juga: Dua Saksi Pasangan Calon Tolak Menandatangani Hasil Paripurna KPU Provinsi Banten

Beberapa pengunjuk rasa mulai memanjat tembok belakang kantor KPU dan langsung membakar salah satu ruangan. Lotharia mengatakan, dia telah memberikan perintah tegas kepada Kapolsek Malra untuk segera membuat laporan polisi (PL) dan mengadili siapa pun yang terlibat.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini dan telah memerintahkan pembuatan dan pengolahan LP bagi siapapun yang terlibat dalam masalah ini,” tegasnya.

Kapolda mengungkapkan, ada tanda-tanda kasus ketidakpuasan terhadap hasil penghitungan suara DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota semakin meningkat, terutama di kalangan partai yang dipimpinnya.

Baca Juga: Terkait Inflasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Jika Dibutuhkan Subsidi Dari Pemprov Kita Sediakan

Menurut dia, permasalahan ini perlu diselesaikan secara kepartaian atau melalui jalur hukum kepada penyelenggara jika ada dugaan pelanggaran aturan.

“Hal ini perlu diselesaikan melalui jalur hukum atau jalur kepartaian sesuai mekanisme masing-masing pihak, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Personel Nomor 1 Polda Maluku kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Malra untuk bersama-sama menjaga situasi jaminan sosial dan kesejahteraan tetap kondusif.

Baca Juga: KUA Bukan Hanya Soal Pernikahan Saja, Bakal Menjadi Hub Urusan Agama

"Jika ada yang tidak puas, ada jalur hukum yang disiapkan. Gunakan langkah hukum yang sudah ditentukan dan jangan mengambil keputusan sendiri karena bisa merugikan banyak orang," pintanya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x