PORTAL LEBAK - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten terus berupaya melindungi dan melaksanakan hak-hak penyandang disabilitas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Dodot Adikoeswanto di Serang, Banten, Jumat, mengatakan penyandang disabilitas mempunyai kedudukan.
Selain itu, penyandang disabilitas juga mempunyai hak, dan kewajiban yang sama dengan orang non-disabilitas, itulah sebabnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Banyak Warga Transgender, Disabilitas dan Masyarakat Adat Tidak Terdaftar di DPT
Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.
Hal ini dilakukan melalui sosialisasi pedoman perlindungan dan pelaksanaan hak penyandang disabilitas mental di lembaga rehabilitasi psikiatri.
Pelaksananya yakni Direktorat Dokumen Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten.
Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Kapolri yang Rekrut Penyandang Disabilitas
“Hari ini kita sosialisasikan pedoman perlindungan dan penghormatan hak penyandang disabilitas mental di lembaga rehabilitasi psikiatri, kita lakukan karena penyandang disabilitas mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban seperti halnya non penyandang disabilitas,” ujarnya.