15 Mantan Penyidik ​​KPK Jadi Tersangka Pungli, Hari Kelam Bagi Kerja Pemberantasan Korupsi

- 17 Maret 2024, 15:45 WIB
Pegawai KPK ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bakalan dipecat.
Pegawai KPK ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bakalan dipecat. /pandapotans/antara

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan di Rutan Cabang KPK pada tahun 2019-2023 dengan nilai hingga Rp6,3 miliar.

Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan kasus korupsi 15 tersangka, termasuk mantan pegawai Rutan KPK, khususnya praktik pungutan liar (pungli), merupakan hari kelam
dalam memberantas korupsi.

“Bagaimana tidak, ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK, mereka yang seharusnya menjadi pembela moralitas dan integritas melawan korupsi, namun malah menjadi pelaku korupsi korupsi,” kata Yudi, Sabtu di Jakarta.

Baca Juga: KPK Ajukan Banding atas Putusan Hakim Atas Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Menurut aktivis antikorupsi ini, para tersangka melakukan tindak pidana korupsi saat bekerja di Rutan KPK, menjejali ponsel atau barang lainnya, termasuk charger ponsel.

"Yang lebih miris lagi, tindakannya termasuk korupsi. Ada kesepakatan konspirasi di antara mereka, menuntut uang, mereka punya password, mereka punya rekening deposito dan ada pembagian uang,"  kata Yudi.

Dia mengatakan l, meskipun 90 Ada oknum yang terlibat pungli, sesuai keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lembaga tersebut menerima uang pungli sebesar Rp6,3 miliar.
Tahun 2019 hingga 2023, ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Belasan Miliar dan Dokumen Proyek Terkait Perkara SYL di Rumah Hanan Supangkat

Menurut dia, hal itu bisa menjadi strategi penyidik ​​untuk membagi perkara menjadi beberapa kelompok dan hal ini bisa terjadi pada kasus korupsi yang melibatkan banyak orang untuk kepentingan penyidik.

Misalnya, kata dia, intelektual diutamakan, atau tersangka menduduki jabatan tinggi, saksi memberikan keterangan atau batasan penyidik.

“Bisa juga penyidik ​​ingin mempercepat penyelesaian perkara terlebih dahulu agar bisa segera dilakukan persidangan,” ujarnya.

Yudi mengatakan, masyarakat mengetahui salah satu tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi yakni Kepala Lapas KPK dan Hengky yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pemerasan di Rutan KPK.

Baca Juga: Satgas 119 TMMD Kodim 1715/Yahukimo membuat sumur bor di Desa Kali Biru Dekai Papua

Yudi mengatakan, penahanan para tersangka ini akan memberikan insentif bagi KPK untuk melakukan pembersihan internal KPK dari korupsi.

“Karena korupsi tidak bisa diberantas jika dilakukan oleh orang-orang koruptor,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh pegawai KPK di segala bidang harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk pimpinan KPK yang harus menjadi teladan.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x