Presiden Jokowi Tanda Tangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

- 30 Desember 2023, 10:37 WIB
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tanda tangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 soal Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, seperti dilansir PortalLebak.com dari ANTARA di Jakarta, Jumat 29 Desember 2023. Ari mengungkapkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan berlaku sejak ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi-Red) sudah tanda tangan Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada masa Jabatan 2019-2024. Keppres berlaku saat ditetapkan," ujar Ari.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditanya 40 Pertanyaan Tentang Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo SYL

Selanjutnya, Ari Dwipayana mengungkapkan terdapat tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi untuk menbitkan keppres itu.

"Pertama, surat pengunduran diri yang dibuat oleh saudara Firli Bahuri, tertanggal 22 Desember 2023," ungkap Ari.

"Kedua, berdasarkan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023," jelasnya.

Baca Juga: KPK hentikan beri dukungan hukum terhadap Firli Bahuri

Sementara yang ketiga, pertimbangan dari Pasal 32, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan lewat keputusan presiden.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x