PORTAL LEBAK - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam pengawasan program susu dan makan siang gratis yang mulai dibahas dalam Aturan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
“Itu belum kami pertimbangkan, kebetulan saya tidak hadir pada rapat kabinet kemarin,” kata Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Namun, Nawawi Pomolango mengatakan, salah satu fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah memantau seluruh kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Baca Juga: KPK benarkan Bupati Labuhan Batu Erik Ritonga terjaring OTT
“Semua kebijakan itu bagian yang kita lakukan (pantau), apakah sudah tepat atau haruskah Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi, mungkin untuk upaya reformasi?
kemajuan, dll,” ujarnya.
Program makan siang dan susu gratis, dikutip PortalLebak.com dari Antara, diusulkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam dokumen visi dan misinya, kedua kandidat menjelaskan, program makan gratis bertujuan untuk mengatasi permasalahan stunting dan menyasar Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), Santri dan pesantren.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Dukungan gizi juga akan diberikan kepada ibu hamil dan anak kecil di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesehatan mereka dan berkontribusi pada perekonomian keluarga.