Atas perbuatannya, AS diduga melakukan perbuatan korupsi. Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
digabungkan dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***