KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka korupsi

- 16 April 2024, 20:12 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mengaku Menghormati proses Hukum Pascapenetapan Tersangka KPK
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mengaku Menghormati proses Hukum Pascapenetapan Tersangka KPK /Istimewa


PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurangan insentif pegawai Badan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan identitas lengkap dan spesifik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, perannya, dan syarat-syarat yang disangkakan hingga nanti tim penyidik ​​sudah mengumpulkan cukup bukti dikonfirmasi dengan lembaga investigasi.

"Benar yang bersangkutan menjabat Bupati di lingkungan Bupati Sidoarjo periode 2021 – sekarang,” kata Kepala Bidang Pers KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Ali menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan analisis keterangan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan tersangka serta alat bukti lainnya.

Tim penyidik ​​KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan dana di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan kesimpulan tersebut, dari judul perkara yang telah dilakukan, disepakati adanya pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum karena diduga memanfaatkan arus kas tertentu, ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Namun Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kejadian tersebut karena penyelidikan masih berlangsung. Namun, dia meyakinkan bahwa perkembangan kasus tersebut akan diinformasikan kepada publik secara berkala.

“Kami akan menginformasikan perkembangan penanganan kasus ini secara bertahap kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada tanggal 29 Januari 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dan menetapkan Kepala dan Pegawai Badan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemecatan pegawai, didorong di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Gunung Ruang di Sitaro Sulawesi Utara Meletus, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter

KPK kemudian menangkap dan menetapkan tersangka pada Jumat, 23 Februari 2024, Kepala Badan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam putusan perkara yang sama.l

Pembangunan kasus ini konon dimulai ketika Badan BPPD Sidoarjo mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023.
Berdasarkan pencapaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian mengeluarkan keputusan bermaksud memberikan insentif kepada pegawai BPPD Bupati Sidoarjo.

Berdasarkan penetapan tersebut, AS kemudian meminta SW untuk menghitung besaran insentif yang diterima pegawai BPPD serta besarnya yang dipotong dari dana insentif yang kemudian diperuntukkan untuk keperluan 'AS dan pokoknya.

Baca Juga: Pengelola Stasiun Rangkasbitung Minta Penumpang Tidak Bawa Barang Berlebih Demi Kenyamanan Pemudik

Besaran diskonnya 10 hingga 30 persen tergantung besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW agar teknis transfer dilakukan secara tunai, dikoordinasikan oleh masing-masing bendahara yang ditunjuk di tiga kantor pajak daerah dan sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait penyaluran dana insentif rabat kepada Bupati melalui beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada tahun 2023, SW dapat menerima rabat dan insentif dari ASN sebesar sekitar Rp 2,7 miliar. Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami aliran dana terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Total 62 Ribu Lebih Wisatawan Kunjungi Pantai Anyer dan Carita pada Libur Panjang Lebaran 2024

Atas perbuatannya, AS diduga melakukan perbuatan korupsi. Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
digabungkan dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah