PORTAL LEBAK - Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dalam pengurusan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengatakan Dadan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi umum karena penugasannya menggantikan tindakan pertama.
“Terdakwa divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Teguh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Baca Juga: Tuntut Dugaan Korupsi Kepala Desa, Puluhan Warga Desa Mekarjaya Geruduk Kantor Kejari Lebak
Teguh mengatakan hukuman itu dijatuhkan dengan syarat tidak membayar denda akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar dengan memperhitungkan harta sitaan berdasarkan bukti-bukti setelah diputus mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun, lanjutnya, jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka harta Dadan akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan dana pengganti.
Baca Juga: Penyidik KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo alias SYL
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun,” ujarnya.