KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka korupsi

- 16 April 2024, 20:12 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mengaku Menghormati proses Hukum Pascapenetapan Tersangka KPK
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mengaku Menghormati proses Hukum Pascapenetapan Tersangka KPK /Istimewa


PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurangan insentif pegawai Badan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan identitas lengkap dan spesifik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, perannya, dan syarat-syarat yang disangkakan hingga nanti tim penyidik ​​sudah mengumpulkan cukup bukti dikonfirmasi dengan lembaga investigasi.

"Benar yang bersangkutan menjabat Bupati di lingkungan Bupati Sidoarjo periode 2021 – sekarang,” kata Kepala Bidang Pers KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Ali menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan analisis keterangan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan tersangka serta alat bukti lainnya.

Tim penyidik ​​KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan dana di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan kesimpulan tersebut, dari judul perkara yang telah dilakukan, disepakati adanya pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum karena diduga memanfaatkan arus kas tertentu, ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Namun Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kejadian tersebut karena penyelidikan masih berlangsung. Namun, dia meyakinkan bahwa perkembangan kasus tersebut akan diinformasikan kepada publik secara berkala.

“Kami akan menginformasikan perkembangan penanganan kasus ini secara bertahap kepada masyarakat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x