“Berdasarkan hasil tes urine, yang positif ganja adalah AT, MJ, CK dan AMO, sedangkan yang positif sabu atau sabu adalah HJ dan BB,” tandasnya.
AKP Rezka mengatakan, akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.***