Polisi: 6 Selebriti Instagram alias Selebgram Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ini Inisialnya

- 23 April 2024, 23:13 WIB
Enam tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan ke grup media di Jakarta, Selasa (23 April 2024).
Enam tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan ke grup media di Jakarta, Selasa (23 April 2024). /Foto: ANTARA/Khaerul Izan/

“Berdasarkan hasil tes urine, yang positif ganja adalah AT, MJ, CK dan AMO, sedangkan yang positif sabu atau sabu adalah HJ dan BB,” tandasnya.

AKP Rezka mengatakan, akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah