Polisi: 6 Selebriti Instagram alias Selebgram Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ini Inisialnya

- 23 April 2024, 23:13 WIB
Enam tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan ke grup media di Jakarta, Selasa (23 April 2024).
Enam tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan ke grup media di Jakarta, Selasa (23 April 2024). /Foto: ANTARA/Khaerul Izan/

Selain seleb Instagram, ada juga atlet e-sports yang pengikutnya ratusan ribu bahkan dua juta orang.
PORTAL LEBAK - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka penyalahgunaan ganja, termasuk selebriti Instagram dan atlet e-sport.

“Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, 6 tersangka yang ditetapkan antara lain AT (24 tahun), MC (22 tahun), CK (20 tahun) semuanya berjenis kelamin perempuan, AMO (22 tahun), BB (25 tahun), HJ (27 tahun) berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: Selebgram ZDL Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Bandara Ngurah Rai karena Tak Ingin Ketahuan Pacar Barunya

Rezka mengatakan, tersangka adalah selebgram Instagram. Selain seleb Instagram, ada pula atlet e-sports yang pengikutnya ratusan ribu bahkan dua juta orang.

Dijelaskannya, para tersangka ditangkap pada Senin (23 April) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Barang bukti yang disita berupa rokok elektrik yang mengandung cairan mirip ganja,” ujarnya.

Baca Juga: Selebgram Safa Marwah Diduga Disiksa Pacarnya Usai Menagih Hutang Puluhan Juta

AKP Rezka menambahkan, timnya melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka dan hasil tes urine dipastikan positif.

“Berdasarkan hasil tes urine, yang positif ganja adalah AT, MJ, CK dan AMO, sedangkan yang positif sabu atau sabu adalah HJ dan BB,” tandasnya.

AKP Rezka mengatakan, akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah