Sadali Ie Resmi Dilantik Sebagai Pj Gubernur Maluku

- 26 April 2024, 05:00 WIB
Sekretaris daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku seiring dengan selesainya masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.
Sekretaris daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku seiring dengan selesainya masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024. /Foto: Handout/Pemprov Maluku/

PORTAL LEBAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie resmi dilantik Menteri Dalam Negeri, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, setelah menuntaskan tugas Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024.

“Penunjukan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat dua huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 131 ayat (4) PP 49 Tahun 2008”, Kepala Staf Daerah Maluku Demikian disampaikan Sekretariat Pemerintah Do Minggus Kaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu.

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa di akhir masa amanat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno, diperlukan sosok yang mampu memimpin Maluku untuk menyelesaikan salah satu misi tersebut.

Baca Juga: Akibat Ricuh Rekapitulasi Suara, Polisi Setop Upaya Pembakaran Kantor KPU Maluku Tenggara

yakni mempersiapkan proses pemilihan kepala daerah, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku masa jabatan 2024 (2029).

“Berdasarkan peta Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Maluku Ir Sadali Ie," ujarnya.

"Yang bersangkutan menjalankan fungsi sehari-hari Gubernur Maluku mulai tanggal 25 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu: Kampanye Cawapres Gibran ke Ambon Maluku Dinilai Melanggar Aturan, Ini Sebabnya

Tidak seperti persiapan Pilkada 2024 Penunjukan Sadali sebagai Pj Gubernur Maluku sudah direncanakan sebelumnya karena Murad Ismail sudah berkali-kali melakukan hal tersebut.

Sementara itu, sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku telah melakukan pemungutan suara calon gubernur sementara provinsi tersebut pemungutan suara, dengan mekanisme anggota dewan dapat memilih satu, dua, atau tiga nama dari lima nama yang terdaftar,

Para calon yakni Profesor Saptenno, Profesor Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Do Minggus Pakel, Olivia Latuconsina, dan Djufri Rahman.

Baca Juga: Buka Rakernas BKKBN, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kawal Peningkatan Kualitas SDM

Usai pemungutan suara, hasilnya tercatat dua nama dengan perolehan suara 31 suara, yakni Rektor IAIN Prof. Rahawarin dan Wakil Mayjen Sandi TNI Do Minggus Pakel.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disusul Djufri Rahman dengan perolehan 29 suara, disusul Profesor Saptenno, Perdana Menteri Unpatti dengan 7 suara, dan Olivia Latuconsina dengan 6 suara.

Kemudian diadakan pemungutan suara putaran kedua untuk menentukan peringkat antara Rahawarin dan Pakel. Hasilnya, Profesor Rahawarin memimpin dengan 21 suara, sedangkan Pakel hanya 19 suara.

Baca Juga: Respon Cepat Laporan SKHN 02 Lebak, Aktivis Puji Kinerja DLH Lebak

Dengan hasil tersebut, secara resmi telah terpilih dan ditetapkan tiga nama sebagai calon Pj Gubernur Maluku yang akan diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),

Mereka, yaitu Profesor Zainal Rahawarin, Mayor TNI Jenderal Do Minggus Pakel dan Djufri Rahman. Namun belum ada nama yang diajukan untuk diangkat menjadi Pj Gubernur Maluku.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah