PORTAL LEBAK - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kampanye calon wakil presiden Indonesia (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga diduga melanggar aturan pemilu.
“Calon wakil presiden nomor urut 2 itu (Gibran Rakabuming Raka-Red) langsung menggelar pertemuan dengan beberapa kepala pemerintahan negara (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah, di Hotel SwissBell. Dugaan awal kami adalah hal ini pelanggaran saat kampanye Gibran ke Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis, Samsun Ninilouw, di Ambon.
Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa di antara sekitar 100 orang yang ikut dalam kegiatan kampanye politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur larangan tersebut.
Baca Juga: Bagi-Bagi Susu, Ini Alasan Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Rakabuming Raka Langgar Pergub DKI
“Dari pihak kepala desa (aparat negara), kami tegaskan ini merupakan pelanggaran meski belum tuntas," tegasnya.
Samsun melanjutkan, pihaknya saat ini masih mengkaji apakah sanksi pidana dipatuhi atau hanya sekedar urusan administratif yang harus diterapkan.
Sebelumnya, calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping calon presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan safari politik ke, Maluku pada 8 Januari 2024.
Baca Juga: Gibran Selidiki Insiden Pengiriman Anjing di Solo Raya
Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam kunjungan tersebut antara lain pertemuan dengan raja, masyarakat dan penggiat ekonomi kreatif, pembagian susu gratis di Negeri Liang, Malteng.