PORTAL LEBAK - Lima smelter yang ada di Kepulauan Bangka Belitung memecat atau memberhentikan ribuan orang pekerjanya terkait kasus korupsi tata niaga timah yang terjadi di Kepulauan Babel.
Pejabat Kepulauan Babel, Syafrizal ZA menyebut data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) memang belum valid, namun diperkirakan sudah lebih dari seribu pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan. PHK tersebut terjadi disebabkan perusahaan berhenti beroperasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
"PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan, karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan," ucapnya.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Geledah Gedung DPR, Cari Bukti Korupsi Rumah Dinas Anggota Dewan
Ia mengatakan bahwa dinas terkait sedang melakukan pendataan terhadap para pekerja yang diberhentikan oleh para perusahaan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini, kita mendapatkan data yang valid. Namun diperkirakan sudah 1.000 pekerja yang di-PHK karena smelter tersebut tidak beroperasi dampak dari penyitaan aset smelter yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu," katanya.
Kejagung sendiri telah menyita lima smelter yang terdiri dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN) dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Febrie Adriansyah yang merupakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam rilisnya menyatakan Tim Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan lima aset perusahaan dari lima smelter berupa 53 unit eskavator dan dua unit buldozer
Baca Juga: SKK Migas Ambil Langkah-Langkah, Supaya Produksi Minyak dan Gas Atau Migas Dalam Negeri Kian Meroket