PORTAL LEBAK - Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka perampokan 18 jam tangan mewah yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Sabtu (8 Juni 2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, berdasarkan hasil kasus tersebut, penyidik Divisi Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang perampokan jam tangan mewah yakni rekan HK (pelaku utama) yang merupakan anggota dari organisasi jual beli jam tangan mewah.
"Kemarin HK ditangkap sebagai pelaku utama perampokan jam tangah mewah yang videonya viral tersebut. Ternyata HK mengirimkan tiga buah jam tangan mewah kepada tersangka kedua yang berinisial MAH yang juga sudah ditangkap," ujar Ade Ary, setelah konfirmasi di Jakarta pada hari Kamis.
Selanjutnya, dari tangan MAH, tiga jam tangan mewah berinisial DK dilimpahkan kepada penulis lain untuk dijual.
“Selain DK, ada lagi pelaku singkatan TFZ yang juga diminta menjual 3 jam tangan mewah. Keduanya ditangkap,” kata Ade Ary.
“Jadi rencananya akan diminta 6 jam tangan mewah dari 3 tersangka dan sisanya 12 jam tangan akan dijual juga oleh tersangka HK,” lanjutnya.
Ade Ary mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap di wilayah Jawa Barat. Ketiganya mengenal HK, pelaku utama pencurian.
Baca Juga: Kapolres Lebak Minta Warga Waspada, Marak Kasus Curanmor dan Aksi Perampokan di Mini Market