Polri keluarkan Izin Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Tahun 2021

- 25 Agustus 2021, 05:30 WIB
Izin kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2 tahun 2021 kembali bergulir, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) Berikan izin resmi kepada Menpora Zainudin Amali (kanan).
Izin kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2 tahun 2021 kembali bergulir, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) Berikan izin resmi kepada Menpora Zainudin Amali (kanan). /Foto: Polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Izin kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2 tahun 2021 kembali bergulir, setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan izin.

Keputusan izin Liga 1 dan Liga 2, dikeluarkan Jenderal Pol. Sigit dengan syarat, setiap pertandingan sepak bola harus digelar tanpa penonton.

Kapolri berharap persyaratan tanpa penonton, ditegakkan. Jika masih ada suporter klub di Liga 1 dan Liga 2 yang bandel, maka Polri akan memberi sanksi klub terkait.

Baca Juga: Izin Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Diumumkan, Kapolri: Catatan Protokol Kesehatan Ketat!

“Penyelenggaraan kali ini kita kawal dilaksanakan dengan tanpa penonton. Para pecinta bola kami persilahkan bisa mengikuti melalui media mainstream, media tv," ungkap Kapolri.

"Masyarakat bisa menonton melalui media-media yang memanfaatkan teknologi informasi untuk bisa melihat,” tambah Kapolri, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Kapolri pun berharap keputusan tanpa penonton dapat dilaksanakan, sehingga tidak mengganggu klub, karena telah disepakati bersama.

Baca Juga: Klub Liga 1 dan 2 Bisa Kena Promosi vs Degradasi, Dalam Musim Kompetisi 2021-2022

"Kalau kemudian kesepakatan ini dilanggar, ada sanksi bagi klub. mulai dari sanksi yang bersifat administrasi, hingga klub tersebut tidak boleh mengikuti pertandingan,” pungkas Jenderal Pol. Sigit.

Selanjutnya Kapolri menegaskan setiap pihak dapat bekerjasama agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x