Ini Prosedur Bea Cukai Mataram dalam periksa kargo World Superbike WSBK 2021

- 12 November 2021, 00:50 WIB
Petugas Bea dan Cukai memeriksa kepabeanan atas kendaraan dalam kargo, milik salah satu pebalap WSBK yang akan berkompetisi pada seri terakhir, di Mandalika International Street Circuit, NTB, Rabu (10/11/2021).
Petugas Bea dan Cukai memeriksa kepabeanan atas kendaraan dalam kargo, milik salah satu pebalap WSBK yang akan berkompetisi pada seri terakhir, di Mandalika International Street Circuit, NTB, Rabu (10/11/2021). /Foto: ANTARA/Instagram Bea Cukai Mataram/

PORTAL LEBAK - Pemeriksaan isi kargo dari pembalap World Superbike (WSBK) 2021, oleh Petugas Kantor Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilakukan sesuai prosedur kepabeanan.

Kargo para pembalap yang akan berkompetisi di Mandalika International Street Circuit, diperiksa fisik dengan seksama oleh petugas Bea Cukai.

"Membuka kargo itu masuk SOP pemeriksaan barang impor sementara," ungkap Juru Bicara Kantor Bea Cukai Mataram, Dimas Pratama, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Ducati Trending Topik Karena Paket Logistiknya Di-Unboxing di Paddock Sirkuit Mandalika, Netizen: Bikin Malu

Melalui pemeriksaan fisik ini, dapat mengetahui jumlah dan jenis barang yang diverifikasi melaui surat pemberitahuan impor.

"Setelah sesuai (surat pemberitahuan impor-Red), maka diberikan persetujuan pengeluaran barang. (Kargo) tidak disegel," papar Dimas Pratama.

Sesuai operasi standar prosedur, usai pemeriksaan kepabeanan, kargo ditutup dengan disaksikan importir atau kuasa pemilik barang.

Baca Juga: RSUD NTB Ditunjuk Sebagai Penyedia Layanan Medis di Ajang World Superbike

Sementara itu, Dimas Pratama enggan berkomentar; terkait video berdurasi 26 detik dengan tayangan aksi oknum mengenakan kemeja putih yang diduga panitia penyelenggara Mandalika Grand Prix Association (MGPA).

Pasalnya oknum itu membuka penutup kendaraan balap motor Ducati Panigale V4R, tunggangan Michael Ruben Rinaldi.

Oknum itu membukanya di paddock areal sirkuit, Sehingga Dimas memastikan peristiwa itu bukan ulah petugas Bea Cukai Mataram.

Baca Juga: Dini Hari Rumah Habib Luthfi Didatangi Dandim Pekalongan, Ada Apa?

"Saya pastikan bukan dari pihak Bea Cukai," pungkas Dimas Pratama.

Kemudian Dimas mebeberkan soal tata cara dan/atau prosedur pemeriksaan kepabeanan oleh pihak bea cukai terhadap barang impor, sebagai berikut:

1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dijalankan untuk memenuhi aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 11 November 2021: Andin Cerita ke Irvan, Kebusukannya Mulai Tercium Aldebaran

2. Dalam memeriksa fisik barang impor dan ekspor, petugas Bea dan Cukai harus didampingi atau disaksikan oleh importir dan/atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya, sesuai aturan perundang-undangan.

3. Importir atau kuasanya mempersilahkan barang diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, serta membuka kemasan yang akan diperiksa.

4. Terkait pemeriksaan yang dilakukan di sirkuit, hal itu merupakan permohonan importir dengan alasan tempat penimbunan di bandara kurang luas, dan demi keamanan barang.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x