Qatar Izinkan Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol di Tempat Publik Selama Piala Dunia 2022

- 19 Oktober 2022, 20:40 WIB
suporter sepak bola menonton di luar stadion melalui layar lebar Piala Dunia 2018
suporter sepak bola menonton di luar stadion melalui layar lebar Piala Dunia 2018 /foto: Twitter / @_stellakee/

Jika Piala Dunia edisi sebelumnya bir tersedia tersedia di zona fans resmi FIFA sepanjang hari, di Qatar, bir hanya tersedia mulai pukul 18.30 hingga pukul 1 dini hari.

Sementara di ruang terbuka diizinkan mengonsumsi alkohol mulai pukul 10 pagi hingga 5 pagi setiap harinya setiap harinya di zona fans seperti panggung musik.

Baca Juga: Lebih dari 1,5 Juta Orang Mendaftar Kartu Hayya untuk Dapatkan Visa Kunjungan ke Qatar

Qatar bukanlah 'dry state' sehinga mengonsumsi alkohol bukan merupakan tindakan ilegal di Qatar, seperti negara tetangganya, Arab Saudi.

Tetapi penjualan minuman beralkohol tetap dibatasi hanya di lingkungan bar atau hotel dengan izin penjualan, di mana satu pint bir atau setengah liter bir dikenakan 18 dolar, atau setara Rp280.000.

Dilaporkan Reuters, harga penjualan bir di tempat umum juga akan dikontrol pemerintah Qatar. Hingga kini belum ada harga yang ditetapkan.

Baca Juga: Luis Milla Gelar Latihan Empat Kali Seminggu Jaga Kebugaran Fisik Pemain Persib

Pihak keamanan juga akan menyesuaikan jika pelanggaran dan gangguan publik ringan oleh penggemar sepak bola seperti mabuk di tempat umum.

Selain bir, Qatar juga berjanji akan menjadi tuan rumah Piala Dunia yang ramah bagi penggemar sepak bola yang menganut prinsip LGBT.

Pemerintah Qatar berjanji tidak akan ada diskriminasi hak kaum LGBT untuk menikmati fasilitas publik dan memastikan mereka aman selama pergelaran Piala Dunia 2022.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah