Kedua, produsen kendaraan listrik wajib memberikan janji dan jaminan bahwa jika tidak memenuhi kewajiban produksinya, maka akan dikenakan sanksi sebesar besarnya kewajiban yang tidak dipenuhi tersebut.
Baca Juga: 50 Lagu Teratas Tahun 2023, Ini Pilihan Penggemar dan Artis KPop Mendominasi
"Jadi misalnya tahun 2025 impor 1000 unit, tahun 2025 harus produksi 1000 unit.
Misalnya produksi 500 unit saja, maka insentif yang diterima 500 unit sisanya harus dikembalikan,” Rachmat ditambahkan.
Pada kesempatan tersebut, Pak Rachmat juga menjelaskan hasil kunjungannya ke China baru-baru ini, dimana beliau bertemu dengan beberapa pabrik di Indonesia yang ingin berinvestasi pada kendaraan listrik roda empat.
"Salah satu mitra yang kami temui di China pada bulan Mei mempercepat produksi satu tahun. Jadi katanya akan impor dulu baru Desember 2024 produksi, tapi Desember 2023 ternyata nilai TKDNnya lebih dari 40%,” kata Rachmat.
Baca Juga: Ada Idola KPop Generasi ke-4 Lily NMIXX, Dia Dituduh 'Berbulu' Oleh Para Fans
Rachmat mengatakan respon positif dari beberapa produsen, khususnya China, menunjukkan besarnya potensi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Berkat upaya kami, tampaknya usulan pemerintah ini disambut baik oleh produsen.***