Berdasarkan situs siarandigital.kominfo.go.id, rumah tangga miskin tersebut harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) serta punya perangkat TV analog di kediamannya.
Bantuan Set Top Box gratis ditujukan khusus bagi keluarga tidak mampu dan ketentuannya mengikuti Undang-Undang serta merujuk persyaratan di Kemensos.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang mengungkapkan, pendistribusian Set Top Box gratis dilakukan secara bertahap.
"Keluarga tidak mampu ini tidak serta seluruhnya, tapi yang di rumahnya memiliki televisi analog," ungkap Philip.
"Jika dibagikan set top box, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, ya tidak bisa digunakan perangkat. Hal-hal itu sudah diatur sedemikian rupa," tambahnya.
Setali tiga uang, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan sampai 24 Oktober 2022, pendistribusian Set Top Box (STB) di wilayah Jabodetabek sudah mencapai 98,44 persen.
Baca Juga: Lowongan PPPK Tenaga Guru Dibuka, Ini Link Pendaftaran Mulai 31 Oktober Sampai 13 November 2022
Komposisinya, pemerintah menyiapkan 359.617 STB (76 persen) dan penyelenggara multipleksing TV Swasta menyiapkan 112.484 STB (24 persen) untuk Jabodetabek.
Johnny menyatakan masyarakat menengah yang punya televisi tabung atau belum memenuhi syarat televisi digital, disarankan segera memasang Set Top Box.