Ini Lima Langkah Pemerintah dan Bank Indonesia Kendalikan Inflasi 2021

- 12 Februari 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi tentang aktivitas perekonomian modern.
Ilustrasi tentang aktivitas perekonomian modern. /Foto: laman bi.go.id/Humas BI/

Baca Juga: Munas APEKSI Akhirnya Digelar Secara Daring, Sempat Tertunda Setengah Tahun Karena Pandemi

Selanjutnya Airlangga menjelaskan, sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi mampu menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).

Sebelumnya, pada 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68 persen (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3,0±1 persen.

“Inflasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi COVID-19 di tengah pasokan yang memadai,” ujarnya.

Baca Juga: Daya Tarik Vihara Ananda Avalokitesvara Rangkasbitung, Sering Menjadi Tempat Pengungsian Korban Banjir 

Baca Juga: Konon Ini Kebun Stroberi Pertama di Kabupaten Lebak Banten, di Kawasan Ini Lokasinya

Rapat ini juga menyepakati sasaran inflasi tiga tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021.

Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3 persen±1 persen, 3 persen±1 persen, dan 2,5 persen±1 persen yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK.

“Sasaran inflasi tersebut diharapkan bisa menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural,” katanya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Tugas Covid-19, Ajak Tenaga Kesehatan Berwisata

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah