Baca Juga: Munas APEKSI Akhirnya Digelar Secara Daring, Sempat Tertunda Setengah Tahun Karena Pandemi
Selanjutnya Airlangga menjelaskan, sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi mampu menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).
Sebelumnya, pada 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68 persen (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3,0±1 persen.
“Inflasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi COVID-19 di tengah pasokan yang memadai,” ujarnya.
Baca Juga: Konon Ini Kebun Stroberi Pertama di Kabupaten Lebak Banten, di Kawasan Ini Lokasinya
Rapat ini juga menyepakati sasaran inflasi tiga tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021.
Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3 persen±1 persen, 3 persen±1 persen, dan 2,5 persen±1 persen yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK.
“Sasaran inflasi tersebut diharapkan bisa menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural,” katanya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Tugas Covid-19, Ajak Tenaga Kesehatan Berwisata