Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan Republik Indonesia Tertinggi Dalam 15 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Hingaa saat ini, sedikitnya 34 produsen minyak goreng berkomitmen ikut serta dalam penyediaan minyak goreng kemasan, satu harga untuk masyarakat.
Tentang kebijakan ini, Menteri Perdagangan M. Lutfi mengeluarkan aturan baru supaya kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri terjamin supaya harga minyak goreng tetap stabil.
Hal itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag-Red) itu mulai diberlakukan pada 24 Januari 2022.
Permendag akan mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
Termasuk pengaturan di bidang Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Baca Juga: Tukar Kode Redeem PUBG Mobile 19 Januari 2022, Klaim Hadiah Skin dan Senjata Kalian
Agar mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.