Oleh Indra Kenz, Maru justru dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik, atas tudingannya yang menyatakan Crazy Rich Medan itu diduga menipu.
Atas pernyataan Maru Nazara yang diunggah di YouTube. Indra Kenz merasa nama baiknya tercemar.
Baca Juga: Heechul Super Junior Dioperasi Mata, Tapi Yang Ada Di Pikirannya Buat Ibunya Tak Bisa Bicara
Ini setelah Maru Nazara menyatakan, dirinya merasa dirugikan terkait aplikasi Binomo yang dituding sebagai perjudian.
“Saya dirugikan di sini. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal binary option, tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi,” kata Indra.
Kemudian Indra Kenz melaporkan Maru Nazara dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Daftar Nominasi Penghargaan 'Korean Music Awards 2022', Selamat Buat Idola KPop Kamu
Aturan itu soal perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.***