PORTAL LEBAK - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menindaklanjuti laporan Crazy Rich Medan, Indra Kenz, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Indra Kenz telah resmi dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Sudah (laporan Indra Kenz) di Dittipideksus. Sudah dilimpahkan ke kami,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Klarifikasi Tentang ASIX Token Kripto ke Bappebti
Selanjutnya Whisnu menyatakan penyidik polisi akan mengutamakan pengusutan kasus ini atas laporan yang sudah terdapat di Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, sebelumnya terdapat laporan dari korban investasi robot trading dengan terlapor Indra Kenz.
“Harus didahulukan di Bareskrim,” papar Whisnu, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Minggu 13 Febaruari 2022.
Baca Juga: Crypto Binance Blokir 281 Akun Trading Asal Nigeria, Berikut Alasannya
Crazy Rich Medan, Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban investasi berkedok robot trading Binomo, Maru Nazara.