Presiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan Daya 450 VA dan Pengalihan Pelanggan Listrik ke 900 VA

- 21 September 2022, 12:07 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Cibitung–Cilincing, Selasa (20092022) pagi, di Gerbang Tol Gabus, Bekasi, Jabar
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Cibitung–Cilincing, Selasa (20092022) pagi, di Gerbang Tol Gabus, Bekasi, Jabar /Foto Humas SetkabTeguh

Apalagi jika diterapkan saat ini, karena peningkatan ke daya listrik dari 450 ke 900 VA akan meningkatkan pemakaian listrik yang seiring juga adanya peningkatan biaya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Sangat Berdukacita, Ratu Elizabeth II Ratu Yang Sangat Dikagumi

“Jika daya listrik ditingkatkan pasti akan ada dampaknya. JAdi pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan enggak jelas," kata Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa 20 September 2022.

"Apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif,” tambahnya.

Saat ini, PT PLN (Persero) telah menggelar penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.

Hal itu tertunang melalui Surat Menteri ESDM No.T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Baca Juga: Sistem Baru Penyewaan Mobil, General Motors Raih Pesanan Ratusan Ribu Mobil Listrik dari Hertz

Berdasarkan siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Tujuan adanya penyesuaian tarif yakni untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana subsidi oleh negara, diberikan kepada masyarakat yang berhak.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x