Pertamina Nyatakan Kualitas Pertalite Tetap Dipertahankan Usai Kenaikan Harga BBM, Ini Alasannya

- 23 September 2022, 13:20 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Pemerintah menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium berdasarkan atas Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Sejumlah pengendara sepeda motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Pemerintah menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium berdasarkan atas Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PORTAL LEBAK - Manajemen PT Pertamina (Persero) menyatakan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah usai kenaikan harga BBM subsidi.

Pertalite didistribusikan dan dijual lewat lembaga penyalur resmi di tanah air, telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.

Keputusan itu menyangkut Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi, Pertalite Jadi Rp10.000

“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP)," ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting melaui keterangan tertulis, Rabu 21 September 2022.

Pertamina menurut Irto sangat menjamin semua produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas ketat.

sementara produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.

Baca Juga: Menko Marves Luhut: Ada Indikasi Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik

"Hasil uji RVP Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Irto.

“Pertamina berkomitmen menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” tambahnya.

Pertamina mengimbau masyarakat konsumen membeli BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar produk BBM yang diperoleh terjamin kualitas dan keamanannya.

Baca Juga: Genderang Pilkada Banten 2024 Ditabuh, Airin Rachmi Diany Siap Dimenangkan DPD Partai Golkar Serang

Masyarakat juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor.

Pasalnya, pabrikan kendaraan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan.

Sehingga adanya pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan (RON) yang berbeda otomatis tidak direkomendasikan.

Baca Juga: Rusia Memulai Pemungutan Suara Referendum 'Aneksasi' di Wilayah Ukraina

“Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas, agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat," sarannya.

"Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas dengan oktan/cetane yang direkomendasikan pabrikan, agar mesin bisa bekerja secara maksimal,” tutup Irto.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x