PORTAL LEBAK – Setelah pemerintah menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, kementerian tenaga kerja (kemenaker) mengumumkan memberikan bantuan subsidi upah (BSU).
Kebijakan ini, seiring kenaikan harga BBM kemenaker menyatakan, bantuan subsidi upah atau BSU akan diberikan kepada para buruh atau pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan penyaluran BSU 2022, ditujukan agar menopang daya beli pekerja/buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Cek dan Link Bantuan Subsidi Upah BSU Bulan April 2022 dan Cara Mendapatkannya
Ida Fauziyah telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 pascakenaikan harga BBM.
Pedomen penyaluran BSU itu menetapkan beberapa syarat calon penerima, khususnya pekerja/buruh yang mendapat upah maksimal Rp3,5 juta.
Berikut ini 5 syarat penerima BSU, seperti yang dikemukakan oleh Menaker Ida Fauziyah, Selasa 5 September 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP);