PORTAL LEBAK - Aplikasi WhatsApp, belakangan ini, di penuhi pesan berantai, informasi keliru yang ditengarai mencatut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.
Putusan MA ini, ditegaskan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, merupakan payung hukum bagi penyediaan vaksin halal di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Agung ini pada prinsipnya diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ungkap Wiku, dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id.
Baca Juga: Cek Fakta: Ibadah Haji Dibatalkan Menteri Agama, Dananya Dialihkan Untuk Biayai Pembangunan IKN
Wiku menegaskan semua vaksin yang digunakan di Indonesia bisa diterapkan karena alasan kedaruratan, atas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Meski demikian, setelah kapasitas vaksin halal ditingkatkan, pemerintah akan mendahulukan penggunaan vaksin halal, khususnya buat umat muslim.
“Kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya meningkat. Sehingga penerapan vaksin Covid-19 bagi umat muslim akan digantikan sepenuhnya melalui vaksin yang telah memperoleh fatwa halal,” katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Telur Palsu Dibungkus Kertas, Ada Silikon di Kuning Telurnya
Wiku sekaligus menegaskan, pesan berantasi di WhatsApp, yang menjelaskan pandemi Covid-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) merupakan informasi bohong atau hoaks.