"Warga yang masih keberatan hanya satu-dua KK (kepala keluarga-Red). Mereka nggak lihat status surat tanahnya belum SHM, jadi yaa belum bisa disamakan dengan punya saya," ujar Rahmat Wijaya kepada PortalLebak.com, di Karawang, Rabu, 8 Maret 2023.
"Saya rela, bangunan dan tanah yang selama ini jadi mata pencarian terkena pembangunan jalan Japek II Selatan. Karena demi kemaslahatan orang banyak, dibanding kepentingan saya dan keluarga aja," paparnya.
Baca Juga: Ground Breaking Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang, Pengerjaan Seksi 3 Cileles-Panimbang Dimulai
"Kalau SHM bisa dapat Rp600 ribuan, terus buat tanah yang belum SHM, cuma dapat Rp200-300 ribuan, jadi yaa kita harus tahu posisi statusnya (surat tanah)," pungkas Rahmat.
Dia pun berkisah di Desa Karanganyar, RT 20-23 di RW 05, dan RW 06, Dusun Sukagalih, Karawang, Jawa Barat, terdapat 197 KK dengan jumlah 70-an warga yang memiliki rumah, terkena pembebasan lahan Japek II Selatan.
Atas kondisi itu, Rahmat menilai, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT. Jasamarga Japek Selatan (JJS) berupaya menyelesaikan proses pembebasan lahan Japek II Selatan dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Pada Hari Ketujuh Pencarian, 10 korban Tanah Longsor Serasan di Natuna Belum Ditemukan
Aksi PT. JJS di Japek II Selatan
Setali tiga uang, Direktur Utama PT. JJS Charles Lendra kepada PortalLebak.com menyatakan, jajarannya bersama kontraktor Japek II Selatan, manajemen PT. Waskita Karya, terus menuntaskan penambahan lahan Japek II.