Baca Juga: Liga Italia: AC Milan Bungkam Napoli 4-0 di stadion Diego Armando Maradona
Prastowo menyatakan, optimalisasi dilakukan dengan pemantauan aspek perpajakan dengan surat rekomendasi dari PPATK yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Dirjen Pajak menggunakan pemeriksaan bukti-bukti sebelumnya terhadap PT Q untuk mengungkap kebohongan dan pembayaran Rp1,25 miliar yang sebelumnya diajukan PT Q sebesar Rp1,58 miliar.
Oleh karena itu, Prastowo menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan berdiam diri atau menyembunyikan informasi apapun tentang PPATK dari Menteri Keuangan.***