Kemenkeu: Dugaan Pencucian Uang Soal Impor Emas Batangan Rp189 Triliun Berawal dari Kegiatan Ekspor

- 5 April 2023, 09:16 WIB
Ilustrasi-emas batangan.
Ilustrasi-emas batangan. /Unsplash.com/Zlataky.cz/

Baca Juga: Liga Italia: AC Milan Bungkam Napoli 4-0 di stadion Diego Armando Maradona

Prastowo menyatakan, optimalisasi dilakukan dengan pemantauan aspek perpajakan dengan surat rekomendasi dari PPATK yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Dirjen Pajak menggunakan pemeriksaan bukti-bukti sebelumnya terhadap PT Q untuk mengungkap kebohongan dan pembayaran Rp1,25 miliar yang sebelumnya diajukan PT Q sebesar Rp1,58 miliar.

Oleh karena itu, Prastowo menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan berdiam diri atau menyembunyikan informasi apapun tentang PPATK dari Menteri Keuangan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah