Kemenkeu: Dugaan Pencucian Uang Soal Impor Emas Batangan Rp189 Triliun Berawal dari Kegiatan Ekspor

- 5 April 2023, 09:16 WIB
Ilustrasi-emas batangan.
Ilustrasi-emas batangan. /Unsplash.com/Zlataky.cz/

Kementerian Keuangan tidak diam apalagi menyembunyikan informasi tentang data PPATK ke Menteri Keuangan

PORTAL LEBAK - Kementerian Keuangan menemukan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas batangan, berasal dari transaksi ekspor di bea cukai senilai Rp189 triliun.

Kasus ini mencuat setelah (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR dan Panitia Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Mahfud MD menyatakan dugaan pencucian uang oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangn terkait 15 entitas senilai Rp189 triliun terkait upaya impor emas batangan.

Baca Juga: Ada Uang Tunai dan Emas Batangan Ditemukan di Apartemen Gubernur Papua Lukas Enembe, Saat Digeledah KPK

“Ekspor merupakan indikasi pertama PT Q melakukan tindak pidana kepabeanan dan tentunya penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga tahap impor. Ini kronologisnya," kata Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dikutip PortalLebak.com dari Twitter resminya @prasow pada hari Selasa, 4 April 2023.

Pada Januari 2016, kantor pelayanan utama Bea Cukai Soekarno-Hatta (KPU BC Soetta) menindak ekspor emas dari PT Q dengan kargo, dilanjutkan dengan pemeriksaan kepabeanan.

Saat itu, PT Q mengajukan dokumen Ekspor Barang (PEB) menjelaskan perhiasan bekas, namun petugas di KPU BC Soetta menemukan kejanggalan pada profil.

Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan rontgen barang eksportir itu, sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI), untuk mencegah barang dimuat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x