Setelah ada pernyataan P-21, diadakan persidangan untuk kasus PT Q, yang putusannya adalah terdakwa dihukum karena perbuatan yang dituduhkan tetapi tidak bersalah atas kejahatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang menyatakan bahwa PT Q dinyatakan bersalah atas tindak pidana tersebut.
Baca Juga: DPR RI Setujui RUU Perppu Pemilu Disahkan Menjadi Undang-Undang
Namun, PT Q mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan bahwa PT Q dinyatakan bersalah atas dakwaan tersebut tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Dia mengungkapkan Departemen Perbendaharaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Peristiwa Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan pemeriksaan proaktif PPATK terhadap unit PT Q.
Pemeriksaan administrasi kepabeanan di Biro Bea dan Cukai, dan pemeriksaan administrasi perpajakan di Ditjen Pajak dan investigasi dugaan TPPU.
Baca Juga: BPPTKG: Waspadai Ancaman Bahaya Lahar di Alur Sungai dari Hulu Gunung Merapi
Berdasarkan kasus PT Q dan ditemukannya praktik serupa, PPATK mengajukan surat rekomendasi kepada Bea dan Cukai dengan Informasi Hasil Penyidikan (IHP) untuk grup perusahaan yang bergerak di bidang emas.
Terdapat sembilan wajib pajak badan dan lima wajib pajak pribadi, dengan total nilai transaksi keuangan (keluar-masuk) senilai Rp189,7 triliun.
Otoritas bea dan cukai kemudian mengirimkan surat rekomendasi yang salah satunya berisi analisis kepabeanan (ekspor-impor) dan menyatakan tidak ada bukti pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.