Dalam pemeriksaan barang ekspor yang disertifikasi oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Perusahaan Security Transponder (DEF).
Ternyata, ditemukan emas batangan (ingot) yang tidak sesuai dengan dokumen PEB. Padahal seharusnya sudah mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Di setiap paket terdapat gelang emas dalam jumlah kecil untuk mengelabui mesin sinar-X seolah-olah perhiasan sedang dibawa pergi ekspor.
Akibatnya, barang tersebut diblokir dan disegel untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Bea Cukai.
Pada awal tahun 2015, PT Q mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor (SKB) (Dasar Pengenaan Pajak/DPP senilai Rp 7 triliun).
Namun permintaan ini ditolak oleh Ditjen Pajak karena kekurangan. informasi dari wajib pajak yang membuktikan bahwa impor tersebut menghasilkan emas perhiasan untuk diekspor.
“Begitulah klaim PT Q sebagai produsen perhiasan emas untuk tujuan ekspor, untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor,” ujar Prasnowo.