Kemenkeu: Dugaan Pencucian Uang Soal Impor Emas Batangan Rp189 Triliun Berawal dari Kegiatan Ekspor

- 5 April 2023, 09:16 WIB
Ilustrasi-emas batangan.
Ilustrasi-emas batangan. /Unsplash.com/Zlataky.cz/

Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Diduga Maling Uang Rakyat Rp2,5 Triliun, Histeris Saat Ditahan Kejaksaan Agung

Dalam pemeriksaan barang ekspor yang disertifikasi oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Perusahaan Security Transponder (DEF).

Ternyata, ditemukan emas batangan (ingot) yang tidak sesuai dengan dokumen PEB. Padahal seharusnya sudah mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Di setiap paket terdapat gelang emas dalam jumlah kecil untuk mengelabui mesin sinar-X seolah-olah perhiasan sedang dibawa pergi ekspor.

Baca Juga: Kemenkeu: Insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi Mobil dan Bus Listrik Berlaku Sampai Desember 2023

Akibatnya, barang tersebut diblokir dan disegel untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Bea Cukai.

Pada awal tahun 2015, PT Q mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor (SKB) (Dasar Pengenaan Pajak/DPP senilai Rp 7 triliun).

Namun permintaan ini ditolak oleh Ditjen Pajak karena kekurangan. informasi dari wajib pajak yang membuktikan bahwa impor tersebut menghasilkan emas perhiasan untuk diekspor.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Shane dan APA Jadi Saksi di Persidangan Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Begitulah klaim PT Q sebagai produsen perhiasan emas untuk tujuan ekspor, untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor,” ujar Prasnowo.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x