Senin pagi harga emas Antam turun Rp 4.000 per gram

- 23 Oktober 2023, 11:58 WIB
Batangan emas terlihat dalam gambar ilustrasi yang diambil di GSA di Wina
Batangan emas terlihat dalam gambar ilustrasi yang diambil di GSA di Wina /Leonhard Foeger/pri/ANTARA

PORTAL LEBAK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam, terlacak di situs Logam Mulia, turun Rp4.000 pada Senin pagi menjadi Rp1.117.000 per gram.

Sebelumnya pada Sabtu (21 Oktober) dan Minggu (22 Oktober), berdasarkan pantauan PortalLebak.com dari Antara, harga emas batangan Antam Rp 1.121.000 per gram.

Sementara itu, harga pembelian kembali emas batangan pada Senin pagi juga mengalami penurunan sebesar Rp 4.000/gram menjadi Rp 1.005.000/gram dibandingkan harga pembelian kembali pada Sabtu (21 Oktober) dan Minggu (22 Oktober) sebesar Rp 1.009.000/gram.

Baca Juga: Harga Emas Drop Akibat Penguatan Nilai Tukar Dolar dan Meroketnya Imbal Obligasi

Penjualan barang yang diperdagangkan dengan harga kena pajak sesuai peraturan PMK No.34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.

Selain itu, ada PPh 3 persen bagi non-pemegang NPWP. PPh 22 untuk buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Senin pagi:
- Harga emas 0,5 gram:
Rp 608.500,
– Harga emas 1 gram:
Rp 1.117.000.
– Harga emas 2 gram:
Rp 2.174.000.
– Harga emas 3 gram :
Rp 3.236.000,
– Harga emas 5 gram :
Rp 5.360.000,
– Harga emas 10 gram :
Rp 10.665.000,
– Harga emas 25 gram :
Rp 26.537,0 00,4 444

Baca Juga: Peringkat Asian Games 2022: Tambah dua medali emas, Indonesia menduduki peringkat ke 12

- Harga 50 gram emas :
Rp 52.995.000.
- Harga emas 100 gram :
Rp 105.912.000,
- Harga emas 250 gram :
Rp 264.515.000.
- Harga emas 500 gram :
Rp 528.820.000.
- Harga 1.000 gram emas :
Rp 1.057.600.000.

Pengembalian pajak atas harga pembelian emas Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x