"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Hasnaeni Moein-Red) dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda senilai Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, yang dikutip PortalLebak.com dari Antara.
 

Selain itu, Hasnaeni Moein sang 'Wanita Emas' termasuk divonis pidana tambahan yalni pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00. Apabila dia tidak membayar uang pengganti itu dalam 1 bulan pascaputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap-Red), harta bendanya akan disita dan dilelang pengadilan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi demi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Fahzal Hendri dengan tegas.

Majelis hakim menjelaskan memutuskan untuk menjatuhkan putusan itu, setelah menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Hasnaeni Moein.
 
Baca Juga: Windy Idol Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung MA

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ucap Fahzal.

Selain itu, majelis hakim menjelaskan Hasnaeni Moein tak merasa bersalah dan tidak menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, terdakwa hanya menyesali sudah menjalankan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Hasnaeni Moein, bahwa yang bersangkutan telah berlaku sopan dalam persidangan. Dia juga mempunyai tanggungan tiga anak dan sebelumnya belum pernah dihukum.
 
Baca Juga: Bakamla RI Perkuat Kekuatan dengan Tambah Kapal Patroli dan Pembenahan Pangkalan Laut

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, ini sebagaimana dakwaan primer oleh penuntut umum," ungkap Hakim Ketua.

Alhasil, Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas' dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis ini, Hasnaeni Moein lewat penasihat hukum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu agar dapat mengajukan banding. Tak hanya itu, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut, juga pikir-pikir.
 
Baca Juga: KNVB Sebut Jadwal Kompetisi Tidak Terancam Serangan Siber Seperti Liga Premier Inggris Tahun 2020

"Dengan demikian, putusan di perkara ini belum punyai kekuatan hukum tetap, karena terdakwa dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir, begitu juga sebaliknya jaksa penuntut umum," beber Fahzal.

Mendengar putusan majelis hakim, Hasnaeni Moein pun menangis tersedu-sedu. Dia tak dapate membendung air matanya, saat Hakim Ketua membacakan vonis dirinya. 
 
Meski demikian, usai sidang pembacaan vonis, Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' - tetap mengaku tidak merasa bersalah.
 
Baca Juga: TXT Menang Penghargaan di Malam Pertama Acara VMA 2023, Ini Aksi Boy Band KPop Itu

"Yang jelas saya tidak merasa bersalah apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang saya dan orang-orang (PT) Waskita Beton Precast. Jadi, saya merasa berat sekali hidup 1 hari saja dalam tahanan, luar biasa menderitanya saya lalui," ungkap Hasnaeni Moein.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI. Seperti diketahui, JPU menuntut 'Wanita Emas' itu 7 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu, JPU sekaligus menuntut Hasnaeni Moein pidana tambahan uang pengganti Rp17.583.389.175,00. Jika terdakwa tidak mempunyai harta membayar uang pengganti itu, maka akan diganti pidana penjara selama 3 tahun.
 
Baca Juga: Relawan GARIS Apresiasi 2 Tokoh Masuk Bursa Pilpres 2024, Mereka Berhasil Membangun Jawa Tengah dan Jwa Barat

Dalam kasus korupsi ini, Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas' didakwa melaksanakan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast tahun 2016—2020 Jarot Subana.
 
Terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Agus Wantoro, dan mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Keistadi Juli Hardjanto.***