OJK Ungkap Penetrasi Asuransi RI Masih 2,75 persen, Apa Bisnis Asuransi Masih Diminati?

- 25 Oktober 2023, 10:34 WIB
4 Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) s Mahendra Siregar saat peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027 di Jakarta, Senin (23 Oktober 2023).
4 Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) s Mahendra Siregar saat peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027 di Jakarta, Senin (23 Oktober 2023). /Foto: ANTARA/Bayu Saputra./

“Di luar angka 2,75%, ditambah dengan populasi generasi muda, masih terdapat banyak peluang untuk memperoleh pendapatan pendidikan yang signifikan dan meningkatnya permintaan akan produk asuransi berkualitas,” kata Mahendra.

Oleh karena itu, OJK meluncurkan Roadmap pengembangan dan penguatan asuransi Indonesia periode 2023-2027 dengan tema “Memulihkan kepercayaan melalui reformasi industri”.

Pada tahun 2027, penetrasi asuransi di Indonesia diperkirakan mencapai 3,2% dengan kepadatan Rp2.400.000 per penduduk.

Baca Juga: PDI Perjuangan tanggapi deklarasi Prabowo-Gibran, Ini Kata Sekjen

Dari sisi konsumen, berdasarkan Survei Nasional Edukasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK, tingkat pengetahuan dan inklusi di sektor asuransi masih lebih rendah dibandingkan lembaga jasa keuangan lainnya.

Selanjutnya terdapat gap tingkat pengetahuan sektor asuransi pada tahun 2022 sebesar 31,7%, namun tingkat inklusi sebesar 16,6%.

Hal ini menunjukkan masih terdapat beberapa faktor yang menurunkan minat masyarakat terhadap asuransi, meskipun sebagian masyarakat sudah memahami dengan jelas manfaat produk asuransi dalam mengelola risiko pribadi dan bisnis.

Baca Juga: Manajemen Horison Rahaya Resort Dan Resto di Lebak Buka Lowongan Kerja: Simak Posisi, Syarat & Cara Daftarnya

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Asuransi Indonesia 2023-2027, penerapan reformasi industri, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

Kepercayaan ini didukung oleh empat pilar yang akan dilaksanakan dalam tiga fase berbeda selama periode 2023 - 2027, dimulai dari fase konsolidasi landasan, berlanjut ke fase konsolidasi dan momentum, serta diakhiri dengan fase interkoneksi, obligasi dan pertumbuhan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah