SKK Migas Sosialiasi Aturan Baru Devisa Hasil Espor Minyak dan Gas Bumi

- 8 November 2023, 12:21 WIB
SKK Migas didukung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sosialisasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
SKK Migas didukung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sosialisasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). /Foto: Handout/Humas SKK Migas/

PORTAL LEBAK – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor di industri hulu migas.

Dalam rangka mendiskusikan implementasi dari ketentuan tersebut SKK Migas dengan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,

Termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Baca Juga: Wilayah Kerja Eni di North Ganal Ditemukan Kandungan Gas Super Besar, Ini Kata SKK Migas

Sosialisasi dilaksanakan Selasa 7 November 2023 dan dibuka oleh Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dengan keynote speech Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Kegiatan dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari perwakilan dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bank Indonesia, KKKS dan fungsi terkait di SKK Migas.

Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Kepala SKK Migas menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam beserta peraturan turunannya.

Baca Juga: Investasi Industri Hulu Migas Indonesia Meroket, Ini Proyeksi Masa Depan yang Cerah

Aturan itu yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 tahun 2023 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 07 tahun 2023 bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, yang sejalan dengan investasi hulu migas yang kondusif untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“SKK Migas selaku perpanjangan tangan Pemerintah di industri hulu migas turut berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah guna mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah, termasuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mencapai peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional,” tegas Nanang.

Nanang menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi di dalam ekosistem hulu migas merupakan kunci keberhasilan di dalam mencapai tujuan jangka panjang.

Baca Juga: Anies Baswedan janji benahi permasalahan pasar tradisional bila terpilih

“Industri hulu migas membutuhkan kemudahan dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam mewujudkan target Pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, termasuk PP 36/2023 dan peraturan turunannya,” terang Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menyampaikan inisiatif SKK Migas untuk mengadakan Sosialisasi diharapkan dapat terjadi interaksi positif secara langsung antara pelaku usaha/investor dengan pembuat kebijakan yang pada akhirnya dapat tercipta kesepahaman dan sinergi antara pelaku usaha/investor dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Dari sosialisasi hari ini tentu akan dilanjutkan komunikasi dan diskusi yang lebih mendalam dengan tim dari Bank Indonesia sehingga implementasinya di industri hulu migas dapat berjalan dengan smooth,” ujarnya.

Baca Juga: Pakar Kosmetik Beri Saran Untuk Penampilan Wajah Cantik ala Artis Korea

Dalam pengarahannya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian menginformasikan bahwa sesuai arahan Presiden dan Menteri Koordinator Perekonomian agar melakukan evaluasi dalam 3 bulan terkait penerapan dari PP 36 Tahun 2023 yang jatuh tempo di akhir November ini.

“Hal ini terkait dengan mulai adanya enforcement terkait kepatuhan terhadap implementasi PP 36 Tahun 2022,” katanya.

Dia menjelaskan di sektor migas ada kekhususan dibandingkan komonditas lainnya karena ekspor migas, ada trustee, ada bagian pemerintah, ada bagian KKKS dan lainnya.
Ini berbeda dengan sektor lainnya yang murni menjadi bagian perusahaan.

Baca Juga: Mingyu SEVENTEEN absen sementara dari kegiatan grup KPop karena sakit

Oleh karena itu, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dari pelaku industri hulu migas.
Kepatuhan industri hulu migas dalam merepratriasi hasil ekspor selama ini sudah sesuai ketentuan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap industri hulu migas dan industri gas yang selama ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dengan adanya PP 36 Tahun 2022 beserta perubahannya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah