Tersangka AS sebagai penggagas membuka koper dan mengambil seluruh barang berharga, sedangkan tersangka H lah yang mengatur barang bawaan di dalam kabin.
“Tersangka A ditugaskan untuk mengeluarkan barang dari mobil dan memasukkannya ke dalam kompartemen.
Tersangka D kemudian mengantarkan barang bawaannya dari troli untuk naik ke pesawat dan tersangka T bertugas menyimpan barang bawaannya di kabin," ujarnya.
Baca Juga: PAN pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil tak maju di Pilkada DKI Jakarta
Menurut Ronald, tersangka AS kemudian menerima Rp 7,1 juta melalui penjualan surat berharga luar negeri dan dibagikan kepada empat rekannya masing-masing sebesar Rp 1,3 juta.
Sedangkan Amerika Serikat mengambil Rp 1,9 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) 4 KUHP atas pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.***