Big Hit Music Buka Audisi Global Grup Boyband KPop Generasi Berikutnya Setelah BTS dan TXT, Ini Syaratnya

- 19 Oktober 2021, 07:35 WIB
Big Hit Music siap menemukan grup KPop baru, setelah BTS dan TXT. Audisi Global Musik Big Hit 2021, pada 18 Oktober-20 Desember 2021.
Big Hit Music siap menemukan grup KPop baru, setelah BTS dan TXT. Audisi Global Musik Big Hit 2021, pada 18 Oktober-20 Desember 2021. /Foto: Koreaboo/BigHit Music/

Big Hit Music baru-baru ini merilis pernyataan di Weverse tentang mengambil tindakan hukum yang tegas untuk melindungi artis mereka, BTS, dari pencemaran nama baik.

Postingan berbahaya, termasuk tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan, sedang diselidiki untuk memastikan pelakunya akan diadili sepenuhnya.

Baca Juga: Tunda Pengiriman Selama Satu Tahun, Mercedes-Benz Fokus Jual Mobil Besar dan yang Paling Mahal

Pada 30 September, Big Hit Music merilis pernyataan untuk memberi tahu penggemar tentang proses hukum mereka saat ini.

"Perusahaan kami secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS," ungkap pernyataan Big Hit Music.

"Termasuk kritik yang bermaksud buruk, penyebaran informasi yang tidak berdasar, pelecehan seksual, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik," tambahnya.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat atau Korupsi Dana Desa Rp695 Juta Mantan Kades Kepandean Ini Dibekuk Polisi

Big Hit Music menyatakan perusahaan tersebut, telah mengumpulkan bukti dari komentar dan postingan jahat di komunitas online, blog, kafe portal, dan media sosial yang melampaui batas ekspresi pendapat biasa dan termasuk pencemaran nama baik.

Hal ini dinilai berdasarkan informasi palsu dan postingan yang tidak dapat diterima secara sosial melalui inisiatif pemantauan perusahaan serta dari informasi diajukan oleh penggemar.

"Kami telah mengajukan tuntutan pidana terhadap beberapa individu karena pencemaran nama baik (Pasal 70 Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll.) dan penghinaan (Pasal 311 UU Pidana di Korea-Red)," pungkas pernyataan itu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah