PORTAL LEBAK - Keluarga mendiang Laura Anna menanggapi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang dijatuhkan hakim kepada Gaga Muhammad.
Kakak Laura Anna, Greta Irene, mengungkapkan vonis yang diberikan hakim dalam pengadilam putusan vonis kemarin, 19 Januari 2022, cukup adil.
Greta Irene puas dengan putusan tersebut dan berterima kasih kepada hakim yang telah memberi rasa keadilan atas perbuatan yang dilakukan Gaga kepada adiknya Laura Anna.
Baca Juga: Gaga Muhammad Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Punya 2 Catatan untuk Banding
"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia (hakim) yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta Irene usai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, seperti dilansir PortalLebak.com dari ANTARA.
Greta menyebut vonis hakim sudah adil, meski Laura Anna telah tiada karena sakit yang dia derita selama lebih dari 2 tahun pasca kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 silam.
"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujarnya.
Baca Juga: Dijadwal Ulang Lagi, Venue Grammy Awards Ke-64 Pindah ke Las Vegas pada 3 April Karena Omicron
Pada persidangan vonis Gaga Muhammad, Hakim juga menyampaikan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka Gaga harus menjalani pidana kurungan tambahan selama dua bulan.