PORTAL LEBAK - Gaga Muhammad telah menerima putusan vonis Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar hari Rabu, 19 Januari 2022.
Dalam putusan hakim, Gaga Muhammad dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp10 juta, seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ibu dari Gaga Muhammad, Janariyah, menanggapi vonis terhadap anaknya tersebut dengan santai dan menerima apa yang menjadi hasil persidangan.
"Insyaallah dia akan jalani itu (vonis hakim) dengan ikhlas. Dia masih muda kok, santai aja," kata Janariyah dikutip PortalLebak.com dari video yang diunggah akun @berita_gosip, 21 Januari 2022.
Pihak keluarga Gaga dan keluarga Laura Anna sebelumnya sempat pernah memanas karena saling klaim kebenaran dan saling menyalahkan satu sama lain.
Dengan hasil akhir pengadilan yang menetapkan Gaga Muhammad bersalah atas insiden kecelakaan Desember 2019 lalu, Janariyah mengaku tidak sakit hati atau mendendam.
Baca Juga: Gaga Muhammad Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Punya 2 Catatan untuk Banding
"Kita tidak akan pernah sakit hati apapun, tidak akan sakit hati," lanjutnya.