Baca Juga: Polisi: Rizky Billar Ditahan Karena KDRT ke Lesti Kejora, Penyebabnya Ketahuan Selingkuh
Menurut Kapolres, penyelesaian hukum Restoratif Justice didasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya hal tersebut membutuhkan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil supaya hal itu (Restoratif Justice) dapat terpenuhi dan tuntas.
Seperti diketahui, artis Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus KDRT dan ditahan polisi.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact 15 Oktober 2022 Terbaru, GI Edisi Akhir Pekan
Dugaab kekerasan itu dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari, di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebagai suami, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban (Lesti Kejora) ke kasur dsn mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT itu terulang lagi pada hari yang sama, pukul 09.47 WIB. Ketika itu Rizky menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi. Lantas membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Baca Juga: Luis Milla Gelar Latihan Empat Kali Seminggu Jaga Kebugaran Fisik Pemain Persib
Akibat kejadian KDRT yang dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora selanjutnya melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.***