Penyidik Polrestro Jakarta Selatan Lakukan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus KDRT Rizky Billar

- 15 Oktober 2022, 07:50 WIB
Rizky Billar meminta maaf pada Lesti Kejora.
Rizky Billar meminta maaf pada Lesti Kejora. /YouTube Intens Investigasi/

Berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diminta pengacara Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora-Red) akhirnya Kepolisian mengabulkan permohonan itu.

PORTAL LEBAK - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas artis Rizky Billar yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora.

Kepolisian juga telah memperoleh surat pengajuan penangguhan penahanan dari pengacara keluarga tersangka, dalam hal ini Rizky Billar.

"Kami menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB (Rizky Billar)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Kasus KDRT, Polisi: Rizky Billar Tak Serta Merta Terbebas dari Jerat Hukum

Menurut Kombes Pol Ary, berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diminta pengacara Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora-Red) akhirnya Kepolisian mengabulkan permohonan itu.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Tapi dilandaskan atas pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya punya kewajiban, yakni wajib lapor.

Di luar itu, proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan oleh Polisi tetap berjalan.

Baca Juga: Polisi: Rizky Billar Ditahan Karena KDRT ke Lesti Kejora, Penyebabnya Ketahuan Selingkuh

Menurut Kapolres, penyelesaian hukum Restoratif Justice didasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya hal tersebut membutuhkan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil supaya hal itu (Restoratif Justice) dapat terpenuhi dan tuntas.

Seperti diketahui, artis Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus KDRT dan ditahan polisi.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact 15 Oktober 2022 Terbaru, GI Edisi Akhir Pekan

Dugaab kekerasan itu dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari, di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Sebagai suami, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban (Lesti Kejora) ke kasur dsn mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT itu terulang lagi pada hari yang sama, pukul 09.47 WIB. Ketika itu Rizky menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi. Lantas membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Luis Milla Gelar Latihan Empat Kali Seminggu Jaga Kebugaran Fisik Pemain Persib

Akibat kejadian KDRT yang dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora selanjutnya melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah